Jumat, 14 Desember 2012
Sabtu, 01 Desember 2012
Selasa, 27 November 2012
Silabus FIQIH Kelas IX SMT II 2013
- Menjelaskan ketentuan pinjam meminjam
- Menjelaskan ketentuan utang piutang, gadai, dan borg
- Menjelaskan ketentuan upah
- Mendemonstrasikan ketentuan tata cara pelaksanaan pinjam meminjam, utang piutang, gadai dan borg serta pemberian upah
- Menjelaskan ketentuan tentang pengurusan jenazah, takziyah dan ziarah kubur
- Menjelaskan ketentuan-ketentuan harta si mayat (waris)
- Mempraktikkan tatacara pengurusan jenazah
Silabus FIQIH Kelas VIII SMT II 2013
- Menjelaskan ketentuan-ketentuan shadaqah, hibah dan hadiah
- Mempraktikkan sedekah, hibah dan hadiah
- Menjelaskan macam-macam haji
- Mempraktikkan tatacara ibadah haji dan umrah
- Menjelaskan ketentuan ibadah haji dan umrah
- Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman halal
- Menjelaskan manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal
- Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman haram
- Menjelaskan bahayannya mengkonsumsi makanan dan minuman haram
- Menjelaskan jenis-jenis binatang yang halal dan haram dimakan
Silabus FIQIH Kelas VII SMT II 2013
- Menjelaskanketentuan shalat dan khutbah Jumat
- Mempraktikkan khutbah dan salat Jumat
- Menjelaskanketentuan salat jenazah
- Menghafal bacaan-bacaan shalat jenazah
- Mempraktikkan salat jenazah
- Menjelaskan ketentuan shalat jama’, qashar dan jama’ qashar
- Mempraktikkan salat jama’, qashar dan jama’ qashar
- Menjelaskan ketentuan salat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan
- Mempraktikkan salat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan
- Menjelaskan ketentuan shalat sunnah muakkad
- Menjelaskan macam-macam salat sunnah
- muakkad
- Mempraktikkan salat sunnah muakkad
- Menjelaskan ketentuan salat sunnah ghairu muakkad
- Menjelaskan macam-macam salat sunnah ghairu muakkad
- Mempraktikkan salat sunnah ghairu muakkad
hadits -hadits
Hadits Nasai 4327
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُمَرَ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ إِلَّا بِسِنٍّ أَوْ ظُفُرٍ
Apa yg dapat mengalirkan darah & telah disebutkan nama Allah, maka makanlah, kecuali dgn gigi atau kuku.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
iلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya:”kecuali dengan jalan yang didasar suka sama suka diantara kamu.”(An-Nisa’:29)
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. |
Senin, 26 November 2012
Langganan:
Postingan (Atom)